Soal Aturan Ojek Online, Luhut Pandjaitan Bilang Ini

Soal Aturan Ojek Online, Luhut Pandjaitan Bilang Ini - GenPI.co
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar Instagram Luhut Binsar Pandjaitan)

GenPI.co - Saat ini memang masih menjadi perbincangan di publik, bahwa setelah keluarnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, maka itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19 terkait aturan ojek online (ojol).

BACA JUGA: Jika Wanita Melakukan 4 Hal Ini, Dijamin Pria Bakal Hormat

Setelah berita tersebut ramai, belakangan, Kemenhub memastikan aturan soal ojol bisa membawa penumpang akan diserahkan ke pemerintah daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat ketat saat PSBB guna mengakomodir seluruh wilayah dengan kriteria berbeda.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada hal yang bertentangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

BACA JUGA: 2 Pocong di Jawa Tengah Menjadi Sorotan Media Inggris

Luhut yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan soal aturan tersebut.

"Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan. Saya bertanya betul-betul ke ahli hukum kami di Kementerian Perhubungan bagaimana sebenarnya. Beliau katakan, tidak ada yang (bertentangan) karena ini kewenangan Kemenhub," jelas Luhut dalam jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (14/4) malam.

BACA JUGA: Luar Biasa... 5 Minuman Ini Bisa Hilangkan Stres

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya