Pengumuman! ASN Kerja di Rumah Diperpanjang 13 Mei

Pengumuman! ASN Kerja di Rumah Diperpanjang 13 Mei - GenPI.co
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperpanjang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah hingga 13 Mei 2020. 

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/4).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Evaluasi PSBB, Masyarakat Masih Belum Tertib

Tjahjo mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya.

Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.

BACA JUGA: Salut, Meski Disakiti 3 Zodiak Ini Ternyata Pemaaf

Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 171 Tahun 2020. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya