PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Bakal Galak Menindak Pelanggar

PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Bakal Galak Menindak Pelanggar - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan akan fokus pada penegakan hukum bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap dua selama 28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Evaluasi PSBB, Masyarakat Masih Belum Tertib

Anies meminta kepada semua pihak untuk mematuhi PSBB guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

"Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.

Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan.

Menurut Anies, nantinya baik penindakan atas perbuatan pribadi terkait kerumunan maupun perusahaan-perusahaan yang tetap memaksakan kerja akan ditindak tegas oleh petugas keamanan.

Anies mengatakan, sanksi tegas terhadap perusahaan bahkan bisa mencapai pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan dengan membiarkan pekerjanya bekerja selama masa PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya