Ratusan Perusahaan di Jakarta Disegel Karena Melanggar PSBB

Ratusan Perusahaan di Jakarta Disegel Karena Melanggar PSBB - GenPI.co
Satpol PP menyegel tempat usaha di Jakarta karena melanggar PSBB. Foto: Antara

GenPI.co - Sebanyak 101 perusahaan di Jakarta disegel karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran wabah virus corona.. 

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Siswa Cerdas, Pakai Topi Satu Meter untuk Jaga Jarak

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA: Hati-hati, 3 Zodiak Ini Sangat Kejam dan Menakutkan

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus corona. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya