Kerja saat Pandemi Corona, Guru Honorer Dapat Honor Sesuai Haknya

Kerja saat Pandemi Corona, Guru Honorer Dapat Honor Sesuai Haknya - GenPI.co
Guru mengajar. Foto: Antaranews

GenPI.co - Guru honorer yang bekerja selama pandemi corona bisa mendapatkan honor yang sesuai dengan haknya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 19 Tahun 2020.

BACA JUGA: Promo Indomaret Mulai Hari Ini, Diskonnya Bikin Lupa Diri​​​​​​

Permendikbud itu juga mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi virus corona.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, batasan persentase yang selama ini diatur dalam aturan sebelumnya dilepas semua.

“Kami serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Hamid sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Rabu (29/4).

Hamid menambahkan, ada dua persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajar secara penuh di sekolah

Guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket pun masih ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya