Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.Com/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan paling lambat setelah hari raya.

BACA JUGA: 4 Zodiak Susah Jadi Ayah yang Baik, Wanita Wajib Waspada

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non-PNS tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya.

Sri menjelaskan, harus ada peninjauan kebijakan belanja negara tahun 2020 karena saat ini virus corona (covid-19) masih merajalela.

Peninjauan itu termasuk dengan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.

Sri sendiri sudah mengirimkan surat bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April tertanggal 30 April 2020 kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," kata Sri, Senin (4/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya