Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.Com/GenPI.co

Dalam RPP THR 2020 disebutkan bahwa THR hanya diberikan kepada 13 kelompok PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS, dan pensiunan. Semuanya masuk kategori jabatan eselon III ke bawah.

Sementara itu, sebanyak 12 kelompok PNS, TNI/Polri golongan jabatan eselon I dan II, pejabat negara, dan pimpinan lembaga/badan tidak menerima THR.

Sri menambahkan, pemberian THR mulai 2019 bersifat long lasting. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS).

Akan tetapi, regulasi itu harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan covid-19.

BACA JUGA: Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami, Artinya Sangat Bagus

"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Sri. (esy/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya