Kabar Baik dari Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK

Kabar Baik dari Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK - GenPI.co
Mensesneg Pratikno. Foto: Ricardo/JPNN.Com/GenPI.co

GenPI.co - Kabar baik mengenai Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari Istana Negara.

Saat ini Mensesneg Pratikno sudah mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Berita Top 5: Zodiak Penuh Hoki, Mengenal Istri Didi Kempot

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020 yang dikirimkan Pratikno kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Khusus untuk substansi daftar gaji PPPK, perlu dibahas kembali dengan menteri keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," demikian bunyi pernyataan Pratikno dalam suratnya.

Kapan rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dimulai?

Dalam surat itu disebutkan rapat harus digelar paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan perpres diterima.

Pratikno dalam suratnya juga menyampaikan kabar gembira mengenai penyelesaian penyusunan rancangan perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya