Doni: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Doni: Mudik Tetap Dilarang, Titik! - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menegaskan mudik tetap dilarang meskipun moda transportasi kembali beroperasi.

"Saya tegaskan mudik dilarang. Titik," kata Doni di Jakarta, Rabu (6/5).

Doni mengatakan, beberapa waktu terakhir pihaknya menangkap kesan dari masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran.

BACA JUGA: Harap-harap Cemas, Menanti THR di Tengah Wabah Corona

Di sisi lain, lanjut Doni, pihaknya mendapat persoalan terkait dengan mobilitas orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Misalnya pengiriman alat kesehatan dan perjalanan tenaga medis yang kesulitan menjangkau beberapa daerah.

Karena itu, kata Doni, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tuturnya.

Pengecualian juga diberikan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar yang ingin kembali ke Tanah Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya