Begini Panduan MUI Fatwa Salat Idulfitri di Tengah Wabah Corona

Begini Panduan MUI Fatwa Salat Idulfitri di Tengah Wabah Corona - GenPI.co
Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal tahun lalu. Foto: Antara

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan Salat Idulfitri di tengah wabah corona.

"Fatwa ini dibahas atas pertanyaan dari masyarakat, bagaiman Salat Idulfitri di tengah bencana wabah corona," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Corona Mengganas, Arab Saudi Terapkan Jam Malam Selama Idulfitri

Ia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

"Sampai saat ini wabah covid-19  masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Dia mengatakan shalat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan corona menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya