"Kalau ada yang bertanya, apakah seniman dan budayawan boleh berkarya lagi di ruang publik? Rekomendasi saya adalah hanya memungkinkan di zona biru kemudian koordinasikan dengan bupati/ wali kota," katanya.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah, 5 daerah (Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor.
BACA JUGA: BI Jabar Siapkan Kebutuhan Uang Tunai Rp 21,66 T untuk Idulfitri
"Tapi kalau di zona kuning seperti Kota Bandung dan lainnya kegiatan masih dibatasi apalagi yang merah," ujarnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News