Terbongkar, Deddy Corbuzier Nyamar saat Wawancara Siti Fadilah

Terbongkar, Deddy Corbuzier Nyamar saat Wawancara Siti Fadilah - GenPI.co
Deddy Corbuzier. Foto: Antara

GenPI.co - Presenter Deddy Corbuzier melanggar aturan saat melakukan wawancara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah yang dilakukanDeddy Corbuzer tidak sesuai persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Ngaku Stres, Minta Maaf, Lalu Pamit

Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika, di Jakarta, Selasa (26/5).

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara antara Menteri Kesehatan era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (20/5) malam, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya