102 Daerah Zona Hijau Boleh Melakukan Aktivitas, Cek di Sini

102 Daerah Zona Hijau Boleh Melakukan Aktivitas, Cek di Sini - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Doni Monardo. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Doni Monardo, mengatakan sebanyak 102 kabupaten dan kota di tanah air berada di zona hijau dan boleh melaksanakan kegiatan masyarakat produktif.

"Presiden memerintahkan untuk memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat, kehati-hatian tetap waspada terhadap ancaman covid-19," kata Doni di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).

BACA JUGA: Zulhas Ajak Loyalis Amien Rais Move on

Kegiatan aman covid-19 itu juga diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif, tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat menyembuhkan pasien.

Ia merinci sebanyak 102 kabupaten dan kota tersebut tersebar di 23 provinsi di tanah air yakni 14 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tiga kabupaten di Kepulauan Riau, dua kabupaten di Riau, satu Kabupaten di Jambi dan satu kabupaten di Bengkulu.

Kemudian, empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, satu kabupaten di Bangka Belitung, dua kabupaten di Lampung, satu kota di Jawa Tengah, satu kabupaten di Kalimantan Timur, satu kabupaten di Kalimantan Tengah, dua kabupaten di Sulawesi Utara, satu kabupaten di Gorontalo dan tiga kabupaten di Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, satu kabupaten di Sulawesi Barat, satu kabupaten di Sulawesi Selatan, lima kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, 14 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur, dua kabupaten di Maluku Utara, lima kabupaten dan kota di Maluku, 17 kabupaten dan kota di Papua serta lima kabupaten dan kota di Papua Barat.

Gugus Tugas pusat memberikan arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah dengan melibatkan segenap komponen masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya