102 Daerah Zona Hijau Boleh Melakukan Aktivitas, Cek di Sini

102 Daerah Zona Hijau Boleh Melakukan Aktivitas, Cek di Sini - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Doni Monardo. Foto: Antara

Hal itu termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat," tegas Doni. 

Doni mengatakan, keberhasilan masyarakat produktif dan aman covid-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan.

Mulai dari wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.

BACA JUGA: Takut Corona, Prilly Latuconsina Ogah Pergi ke Mal

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," kata Doni Monardo. (ant)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya