Untuk saat ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang melanggar ganjil-genap sebelum ada peraturan daerah (perda).
“Jadi kami belum bisa melakukan penilangan sebelum ada perda. Karena kami hanya ada perda penilangan terhadap kendaraan beroda empat,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Basweda telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
BACA JUGA: Si Cantik Arzeti Bilbina Siap Ramaikan Pilkada Surabaya
Peraturan gubernur tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News