Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya

Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya - GenPI.co
Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya (Foto: Doc JPNN)

Kemungkinan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia. 

"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (sat ini) ke upaya dan program penanganan covid-19 dulu," ujar Yustinus beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Tentara Wanita Pengawal Raja Salman Gegerkan Dunia

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

BACA JUGAMeski Sombong Tingkat Dewa, 3 Zodiak Takdirnya Kaya dan Sukses

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya