Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya

Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya - GenPI.co
Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya (Foto: Doc JPNN)

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya