"Jadi di benak kepala daerah itu, kalau menerbitkan NUPTK berarti harus mengalokasikan anggaran untuk gaji yang layak bagi guru honorer. Sementara mereka merasa bukan yang mengangkat honorernya," terang Ledia Hanifa.
BACA JUGA: Meski Sangat Pelit, 4 Zodiak Ini Selalu Hoki dan Dekat Rezeki
Padahal, NUPTK itu jadi persyaratan utama bagi guru honorer untuk mendapatkan dana BOS.
Sementara, terjadi kekacauan antar kementerian karena tak sejalan. Akibatnya guru honorer yang jadi korban.
"NUPTK ini aneh, Kemendikbud wajibkan ada. Sedangkan kepala daerah yang notabene di bawah Kemendagri malah takut menerbitkan NUPTK," pungkas Ledia Hanifa.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News