Kemenag Berikan Peraturan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenag Berikan Peraturan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban - GenPI.co
ilustrasi: hewan kurban (sumber : pixabay)

GenPI.co - Kementerian Agama melalui surat edaran menyampaikan tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baik salat hingga penyembelihan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kebersihan alat dapur.

"Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat," Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

BACA JUGA: Idul Adha 2019, Kabupaten Gorontalo Sembelih 2704 Hewan Kurban

Kemenag juga meminta pelaksanaan penyembelihan dengan saling berjaga jarak, selain itu harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penerapan itu bukan hanya dilakukan saat penyembelihan saja, juga saat pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 

BACA JUGA: Mau Masak Daging Kurban Non Kolesterol? Pakai Minyak Zaitun Aja

Kemenag juga meminta agar panitia membatasi jumlah masyarakat yang hadir. Serta masyarakat yang hadir suhu tubuhnya harus diukur oleh petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya