GenPI.co - Nasib honorer sampai saat ini memang mengenaskan, mereka belum mendapatkan kepastian baik legalitas, tugas, gaji, hingga tunjangan.
Namun, saat ini pemerintah menyiapkan 3 skema penyelesaian masalah honorer. Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
BACA JUGA: Tak Bakat Berbohong, 4 Zodiak Ini Paling Jujur Sedunia
Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.
Salah satu yang mulai mengadopsi skema tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 8 Juli mengungkapkan, bagi guru-guru honorer yang akan ikut tes PPPK diberikan kesempatan tiga kali.
BACA JUGA: Susu Campur Bawang Putih Khasiatnya Bikin Melongo
Bila tes pertama tidak lulus bisa mencoba lagi, hingga ketiga kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News