Bima menyebutkan, ada tiga fasilitas PNS yang selama ini diterima. Yaitu Askes, Taspen, dan Bapertarum.
Namun, sejak adanya UU Jaminan Sosial, Askes kemudian dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BACA JUGA: Hatinya Bak malaikat, 5 Zodiak Ini Dikenal Pemurah dan Dermawan
"Sebagai PNS kami harus menerima kebijakan tersebut tetapi ternyata layanan kesehatannya menurun, banyak PNS protes. Sebab, Askes itu murni uang PNS. Tidak ada uang negara di sana jadi wajar bila PNS komplain," terangnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News