Istilah New Normal Salah, Menko PMK Minta Tak Diributkan

Istilah New Normal Salah, Menko PMK Minta Tak Diributkan - GenPI.co
ilustrasi: istilah yang salah dari kata New Normal ( foto: unsplash)

GenPI.co - Pemerintah mengakui kekeliruan dalam penggunaan istilah "new normal" saat memulai kembali kegiatan perekonomian di tengah pandemi covid-19.

Menanggapi hal itu Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta untuk tidak meributkan kesalahan itu. 

"Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita nggak perlu ribut dengan istilah, lah," ujar Muhadjir, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Muhadjir mengakui istilah new normal dan lockdown tak sesuai dengan undang-undang (UU). 

Ia menjelaskan bila merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat ini Indonesia seharusnya masuk dalam masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi.

Namun, menurutnya UU tersebut tidak sesuai untuk menggambarkan kondisi bencana seperti covid-19 ini. Oleh karena itu, UU Penanggulangan Bencana perlu untuk direvisi.A

BACA JUGA: New Normal,  Simak Aturan Jam Kerja Baru di Wilayah Jabodetabek

"Atas inisiatif DPR Komisi VIII, maka UU Nomor 2/2007 akan segera direvisi dengan seiring perkembangan yang ada ini. Terutama karena kita sudah mengalami bencana non-alam ini,” kata Muhadjir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya