PNS dan PPPK Bisa Bernapas Lega, Ini Kata Pak Menteri...

PNS dan PPPK Bisa Bernapas Lega, Ini Kata Pak Menteri... - GenPI.co
PNS dan PPPK Bisa Bernapas Lega, Ini Kata Pak Menteri (Foto: menpan.go.id)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terbaru yang harus diketahui seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara).

Surat edaran ini akan membuat PNS dan PPPK akan semringah. Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar. 

BACA JUGA: Tampang Sok Baik, 4 Zodiak Ternyata Kasar dan Sombong

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. 

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020 itu. 

BACA JUGAKhasiat Air Rebusan Kayu Manis Bisa Bikin Melongo

Sementara itu, jika PNS dan PPPK melanggar ketentuan dalam SE tersebut, lanjutnya, ada sanksi yang akan diberlakukan. Sanksi ini, sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

"Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai PP Disiplin PNS dan PP Manajemen PPPK," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya