Istilah Baru Definisi Operasional Penanganan COVID-19, Apa Saja?

Istilah Baru Definisi Operasional Penanganan COVID-19, Apa Saja? - GenPI.co
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: BNPB)

GenPI.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi (KK).

BACA JUGA: Jokowi Kesal, Ada Provinsi yang Ngeyel Pol di Tengah Pendemi

"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK  0107/menkes/413/2020. 

Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan digunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya