DKPKP DKI Larang Warga Menyembelih Hewan Kurban di Hunian Padat

DKPKP DKI Larang Warga Menyembelih Hewan Kurban di Hunian Padat - GenPI.co
Hewan kurban Sapi (sumber : GenPI.co)

Untuk itu, pembagian daging nantinya akan diantar oleh panitia ke rumah warga. Bahkan, untuk masyarakat yang hendak berkurban juga sebaiknya melakukan pembelian melalui online, atau dikoordinir oleh panitia kurban.

Namun jika ada masyarakat ingin tetap membeli secara langsung harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Jeritan Pedagang Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis, nanti disediakan pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan," katanya. 

Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Untuk pedagang yang ingin berjualan di DKI Jakarta wajib mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota, dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. (*)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya