UU tentang Pesepeda Sudah Ada, Tetapi Belum Disosialisasikan

UU tentang Pesepeda Sudah Ada, Tetapi Belum Disosialisasikan - GenPI.co
ilustrasi: Pesepeda (foto: Unsplash)

GenPI.co - Saat ini kamu mungkin sering melihat pesepeda yang melewati jalan-jalan raya di Jakarta. Sepeda memang menjadi tren alat transportasi baru di era new normal ini.

Meski demikian, masih banyak pengguna sepeda yang tidak menaati aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm atau menggunakan jalur untuk kendaraan bermotor.

Pengamat hukum sepeda dari HHP Law Firm, Riza Budi Utomo pun sangat menyayangkan perilaku para pesepeda yang tidak taat aturan tersebut. Padahal, pesepeda telah diberi hak-hak khusus dan diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009.

“Pada dasarnya sepeda itu diatur dalam UU No.22 tahun 2009, bisa dilihat bahwa UU itu memberikan hak khusus bagi para pesepeda,” kata Riza dalam forum diskusi online “Santun Bersepeda” yag diadakan Motion Radio, Kamis (16/7).

Sekjen Ikatan Sport Sepeda Indonesia 2017, Inu Febiana menambahkan bahwa UU tersebut belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada para pesepeda. Akibatnya, masih banyak pesepeda yang belum mengetahui aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Fiersa Besari Komentari Pesepeda, Apa Katanya?

“Aturannya kan sudah ada. Jadi tinggal bagaimana mensosialisasikan peraturan bersepeda yang aman dan sesuai dengan undang-undang,” kata Inu.

Begitu juga Editor in Chief National Geographic Indonesia, Didi Kasim, yang menekankan perlunya dibuat aturan dasar bagi para pesepeda. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya