Sementara itu, gaji untuk ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun akan diambil dari APBD.
Namun, gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar Sri, Selasa (21/7).
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenpPAN-RB sehingga perubahan PP bisa selesai dalam tempo 1-2 pekan.
“Dengan demikian, pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” kata Sri.
Pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus 2020.
BACA JUGA: PNS Panas Dingin Tunggu Gaji ke-13, Ibu Menteri Bilang...
“Kami akan terus monitor, terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah,” kata Sri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News