Mau Masuk Indonesia, WNA Wajib Penuhi Syarat ini

Mau Masuk Indonesia, WNA Wajib Penuhi Syarat ini - GenPI.co
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta dr. Anas Ma'ruf, MKM (YouTube/BNPB)

GenPI.co - Warga negara asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan negatif COVID-19.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)  Bandara Soekarno Hatta dr. Anas Ma'ruf, MKM. Ia mengatakan itu dalam  diskusi Protokol Kesehatan Terkini Untuk Keluar-Masuk Indonesia di Graha BNPB, Jakarta, Senin, (27/7). 

"Negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik itu WNI atau kedatangan WNA, harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif," ujar Anas.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 di AS dan Brasil Meroket Terus

Setibanya di bandara, para WNA atau WNI akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan tambahan.

"Ada beberapa formulir yang harus diisi penumpang yang baru datang dari luar negeri, setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen, dan kemudian dilakukan wawancara," kata Anas.

Penumpang yang sudah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan tambahan, dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.(*)

BACA JUGA: Curhat Pemilik Resto Mie Aceh Seulawah, Omzet Rontok 80% 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya