Jokowi Sudah 2 Periode, Honorer K2 Masih Terzalimi

Jokowi Sudah 2 Periode, Honorer K2 Masih Terzalimi - GenPI.co
Ilustrasi honorer K2. Foto: Dok JPNN.Com/GenPI.Co

GenPI.co - Nasib para honorer K2 masih memprihatinkan meskipun Joko Widodo alias Jokowi sudah dua periode menjadi presiden.

Hingga kini pengangkatan status mereka belum jelas. Honorer K2 dianggap paling layak diangkat menjadi PNS lewat jalur revisi UU ASN.

BACA JUGABulan Depan PNS Dapat Rezeki Nomplok, Honorer K2 PPPK Gigit Jari

Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari anggapan itu. Salah satunya adalah adanya landasan hukum.

Selain itu, honorer K2 sudah resmi tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer K2 bahkan sudah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengatakan, draft revisi UU ASN harus diubah.

Menurut dia, honorer K2 yang wajib diangkat PNS hanya yang telah diverifikasi validasi (verval) dan ber-SPTJM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya