Gara-gara Unggah Konten TikTok Wanita Mesir Dipenjara 2 Tahun

Gara-gara Unggah Konten TikTok Wanita Mesir Dipenjara 2 Tahun - GenPI.co
Dua wanita asal Mesir yang unggah konten TikTok (foto: SC IG @haneen_hossam dan @mawada_eladhm)

GenPI.co - Dua wanita asal Mesir harus menerima ganjaran penjara selama dua tahun. Mereka juga didenda masing-masing 300.000 pound Mesir atau Rp 274 juta. 

Video unggahan mereka dinilai sudah melanggar prinsip masyarakat Mesir, karena dapat mendorong perbuatan asusila. 

Dilansir dari laman Daily Mail, diketahui wanita bernama Haneen Hossam (20) dan Mawada El Adhm (22). Keduanya sangat terkenal di TikTok

Selain mereka, ketiga temannya yang membantu mengelola akun media sosial ikut terseret kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Lo Penampakan Alat Penata Rambut yang Lagi Viral di TikTok

Hossam ditangkap pada April, setelah mengunggah video berdurasi 3 menit. Video itu berisi tips bagaimana mendapatkan penghasilan dengan bekerja bersama Hossam.

Kemudian, dalam cuplikan video itu juga mengajak perempuan di atas usia 18 untuk melakukan live dan mendapatkan uang. Hal tersebut tentu melanggar norma yang berlaku di negara tersebut.

Sedangkan Mowada Al Adham ditangkap pada Mei. Ia dijatuhkan hukuman karena telah mengunggah video tampak lekuk tubuh di TikTok dan Instagram-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya