Penyandang Disabilitas Dapat Peradilan yang Layak

Penyandang Disabilitas Dapat Peradilan yang Layak - GenPI.co
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Freepik

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020,  tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 20 Juli 2020 lalu.

PP 39/2020 ini merupakan aturan turunan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

BACA JUGA: Pasha Ungu, Wakil Wali Kota Palu Nyentrik Rambutnya Dicat Pirang

"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas," ujar Juru Bicara Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Angkie mengatakan, Jokowi memerintahkan kepada lembaga penegak hukum untuk memberikan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

"Akomodasi yang layak itu terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah," jelasnya.

Fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.

Melalui PP 39/2020, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya