"Bahkan jika ada penyandang disabilitas yang memiliki potensi berwirausaha, kami akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja dan perlakuan yang sama dengan pekerja non-disabilitas," ujar Erick.
Menanggapi pelatihan dan penempatan tenaga kerja difabel di BUMN, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu menyarankan agar Kementerian BUMN memberikan pelatihan dulu kepada staf sumber daya manusia atau bagian HRD mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: 3 Film Korea Ini Mengangkat Tema Disabilitas yang Mengharukan
Beberapa hal yang harus diketahui adalah Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD -Indonesia termasuk negara yang menyetujui dan menandatangani perjanjian ini, serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News