Kemenparekraf Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Produktif

Kemenparekraf Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Produktif - GenPI.co
Plt Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Josua Puji Mulia Simanjuntak, dalam acara "Bincang-Bincang Sore Ekonomi Kreatif" yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Hutan Plataran Kota, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/

Dedy yang turut hadir dalam acara tersebut memaparkan bahwa Tegal saat ini telah memasuki era kebiasaan baru dengan pemulihan di sektor ekonomi mencapai 100 persen. 
Dedy juga turut serta mempromosikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Tegal.

"Saya langsung kirim surat dan telepon seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk berkunjung ke Tegal. Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dedy.

BACA JUGA: Kemenparekraf Ajak Warga Bunaken Terapkan Protokol Kesehatan

Mengenai pengembangan pelaku industri ekonomi kreatif di masa pandemi COVID-19, Staf Khusus Menteri bidang Digital dan Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Ricky J. Pesik, menuturkan pelaku UMKM harus memanfaatkan pasar digital untuk mempromosikan, mendistribusikan, serta memasarkan produknya.

“Sekarang menjadi keniscayaan untuk pelaku industri ekonomi kreatif mempercepat transformasi ke digital dan mempertimbangkan digital sebagai salah satu channel penjualan mereka, dan di era sekarang itu bukan hal rumit. Di kondisi saat ini (pandemi COVID-19), lompatan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif ke digital itu sekarang menjadi peluang baru untuk memperluas pasarnya,” kata Ricky.

BACA JUGA: Kemenparekraf: Destinasi Wisata Daerah Aman untuk Dikunjungi

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menyebutkan ada banyak program yang disiapkan pemerintah untuk membantu kelangsungan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif menjalankan usahanya. 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya