Kemenparekraf Pastikan Hotel-Restoran Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenparekraf Pastikan Hotel-Restoran Terapkan Protokol Kesehatan - GenPI.co
Ilustrasi: tempat wisata dan area umum harus terapkan protokol kesehatan ( foto: Humas kemenparekraf)

GenPI.co - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam adaptasi kebiasaan baru oleh para pelaku usaha perhotelan dan restoran di tanah air.

Analisis Kebijakan Kemenparekraf, Noviendi Makalam, dalam Seminar Daring bertajuk “Adaptasi Kebiasaan Baru yang Sehat, Aman, dan Produktif Bagi Para Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Rabu (5/8/2020).

Ia mengatakan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Enviromental Sustainability) yang diinisiasi Kemenparekraf sangat penting diterapkan oleh pelaku usaha di bidang hotel dan restoran maupun konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"CHSE ini akan menggerakkan semua kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. CHSE ini diperlukan agar kita mempunyai persamaan langkah menuju kebiasaan baru," kata Noviendi. 

Lebih lanjut, Noviendi, menjelaskan Kemenparekraf telah menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel, restoran, dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang dapat diunduh di website https://www.kemenparekraf.go.id/.

BACA JUGA: Kemenparekraf Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Produktif

Buku panduan ini dibuat seaplikatif dan semudah mungkin dimengerti oleh lapisan masyarakat baik pengusaha, pelaksana, maupun pembina kepariwisataan dan ekonomi kreatif. 

Tenaga Ahli Menteri Bidang Manajemen Strategis Kemenparekraf, Achmad Syahreza, memaparkan bahwa bisnis pariwisata adalah bisnis kepercayaan sehingga para pelaku usaha dan ekonomi kreatif harus dapat menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya