Belum Ada Obat Kimia Maupun Herbal untuk Mengobati Covid-19

Belum Ada Obat Kimia Maupun Herbal untuk Mengobati Covid-19 - GenPI.co
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Togi J. Hutadjulu. Foto: YouTube/BNPB

Setelah itu, bila pada tahap itu terbukti aman, obat selanjutnya akan menjalani tahap uji pada manusia atau uji klinis. Uji klinis ini ada fase 1, 2, dan 3. 

Fase 1 merupakan pengujian keamanan secara umum, fase 2 untuk memastikan efektivitas, dan fase 3 untuk konfirmasi keamanan dan khasiat obat.

Sedangkan untuk pengujian obat herbal jenis jamu biasanya berdasarkan empiris. Jamu yang sudah dipakai sejak lama sehingga memang sudah terbukti keamanannya dan juga manfaatnya.

"Kategori obat herbal terstandar melalui uji praklinis, sementara untuk fitofarmaka yang juga disebut obat modern asli Indonesia melalui uji klinis," ujarnya.

Togi menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian evaluasi, baik itu mutu, khasiat, dan keamanan.

Khusus untuk obat tradisional atau obat-obatan herbal, setelah melewati hasil evaluasi BPOM akan memberikan persetujuan.

BACA JUGA: Indonesia Berpartisipasi dalam Uji Coba Global Vaksin Covid-19

"Dengan persetujuan ini kami memberikan nomor izin edar. Dengan nomor izin edar ini,obat ini atau obat tradisional dijamin atau diberikan jaminan aman dan berkhasiat," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya