17 Ribu PNS Menangis Kehilangan Jabatan, Wakil Presiden Janji

17 Ribu PNS Menangis Kehilangan Jabatan, Wakil Presiden Janji - GenPI.co
17 Ribu PNS Menangis Kehilangan Jabatan, Wakil Presiden Janji (Foto: istagram @pnscantikindo)

Rancangan itu dibuat agar seirama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tujuannya agar dapat menjamin kesejahteraan PNS yang merasakan dampaknya. Tidak hanya itu, supaya lebih fleksibel jabatan fungsional dapat berpindah ke jabatan fungsional lainnya dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGADewa Rezeki Bikin Hoki 5 Shio Meroket Tiada Henti

"Dan ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari kariernya," jelasnya. 

Wapres Amin Ma'ruf menjelaskan, untuk target penyelesaian birokrasi sampai akhir Desember 2020. Saat ini sudah ada 40 kementerian dan lembaga yang melakukannya.

Untuk penyederhanaannya menyasar komposisi eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan. Eselon IV dari 16.210 menjadi 7184 jabatan. Eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan. 

Maka dari itu, ada 14.798 jabatan yang tersisa dari 32.497 jabatan. Jabatan yang dipangkas sebanyak 17.699 jabatan.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya