Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat

Kondisi Pandemi Covid-19, Perkawinan Usia Anak Makin Meningkat - GenPI.co
Ilustrasi: menikah muda ( foto: pinterest)

Lenny N. Rosalin selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA menyampaikan, bahwa sesungguhnya inisiasi pencegahan perkawinan anak sudah dilakukan sejak lama oleh KPPPA melalui Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Tidak hanya itu, KPPPA juga telah memiliki delapan upaya pencegahan perkawinan anak, diantaranya melalui forum anak, dengan menjadikan anak sebagai pelopor dan pelapor. 

Sinergitas dalam pencegahan perkawinan anak juga dilakukan bersama lembaga kesehatan, melalui konseling kespro remaja dengan menggarap 1.884 puskesmas. 

Lenny menambahkan, bahwa masyarakat tidak luput dilibatkan dalam sosialisasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak untuk menuju Indonesia Layak Anak 2030.

Merespon naiknya angka dispensasi perkawinan anak setelah revisi UU Perkawinan No.16 tahun 2019, Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan, bahwa hal tersebut bisa menyiratkan beberapa makna. 

Mardi menyatakan bahwa peningkatan perkara dispensasi kawin anak memperlihatkan adanya kesadaran hukum di masyarakat, karena perkawinan anak tanpa dispensasi memiliki ancaman hukum yang berat. 

Ancaman hukuman tersebut juga memunculkan kesadaran dan ketakutan dari masyarakat. Lebih lanjut Mardi mengatakan bahwa peningkatan perkara dispensasi kawin anak juga bermakna pupusnya perkawinan ilegal atau kawin siri pada usia anak.

BACA JUGA: Cegah Perceraian, Faktor Ini Sebenarnya yang Merusak Pernikahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya