Ratusan Ribu Masyarakat Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi

Ratusan Ribu Masyarakat Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi - GenPI.co
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker. Foto: Antara

GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Lupakan Denny Sumargo, Dita Soedarjo Lelang Kebaya 

Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp250 ribu per orang. 

Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah.

"Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp1.662.860.000," ujarnya.

Arifin mengatakan tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak.

"17 kegiatan sosial budaya kami beri teguran tertulis, 37 kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya