Pertunjukan Live Music di Kafe Dibuka, Ini Syaratnya

Pertunjukan Live Music di Kafe Dibuka, Ini Syaratnya - GenPI.co
Pertunjukan live music. Foto: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Ariel Noah Balikan Sama Luna Maya?

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya