Reza Artamevia Menjalani Rehabilitasi Narkoba

Reza Artamevia Menjalani Rehabilitasi Narkoba - GenPI.co
Reza Artamevia saat di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

GenPI.co - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya menjalani rehabilitas narkoba setelah mendapat izin dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Makin Terzalimi, Puan Maharani Bisa Jadi Presiden 2024

Yusri mengatakan, Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.

Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya