Penting! Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara AP II saat PSBB

Penting! Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara AP II saat PSBB - GenPI.co
Pelayanan di bandara Angkasa Pura II. Foto: AP II

GenPI.co - PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

AP II secara khusus menyebut operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma mendukung rencana pemberlakuan PSBB.

BACA JUGANaik Terus! Agustus, Penumpang di 19 Bandara AP II Tembus 2 Juta

Saat ini operasional kedua bandara itu merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menjelaskan, pihaknya merujuk regulasi yang berlaku ketika DKI memberlakukan PSBB pertama.

Setelah itu berlajut PSBB transisi. Regulasi itu ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

Wasid menambahkan, pihaknya dan stakeholder menjaga operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta serta Halim Perdanakusuma bisa mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Wasid, Jumat (11/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya