GenPI.co - China kembali bikin emosi Indonesia. Kapal Negeri Panda terdeteksi kembali masuk laut Natuna. Meski enggan ke luar, Indonesia tetap tegas mengusir ke luar kapal Negeri Panda dari Natuna.
Berdasarkan rilis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), kejadian itu terjadi Sabtu (12/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).
Pelanggaran wilayah itu dilakukan kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204. Kapal itu terdeteksi masuk Natuna sejak pukul 10.00 WIB kemarin.
“Kapal Coast Guard China kedapatan berkeliaran di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Republik Indonesia, Red) Laut Natuna Utara. Itu merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia,” tulis Bakamla dalam keterangan pers, Minggu (13/9/2020).
Ada pendekeatan persuasive. Tapi saat ditanyakan maksud keberadannya, kapal China enggan pergi dan berkeras di area tersebut.
“Kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line (sembilan garis putus-putus) yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat China,” tambah keterangan tertulis Bakamla.
Bakamla RI sudah menyampaikan bahwa berdasarkan UNCLOS1982 (UU laut internasional), nine dash line tidak diakui hukum internasional.
Kapal itu pun diusir agar segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News