Pemprov DKI Wajibkan Gedung di Jakarta Sediakan Fasilitas Untuk Orang Berkebutuhan Khusus

Pemprov DKI Wajibkan Gedung di Jakarta Sediakan Fasilitas Untuk Orang Berkebutuhan Khusus - GenPI.co
Sanksi bisa diberikan bagi gedung yang tidak menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus. (Foto: BeriTagar/Shutterstock)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap gedung menyediakan fasilitas untuk penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Gambaran fasilitas tersebut harus nampak dalam sebuah desain perencanaan arsitektur (GPA) saat proses pengajuan perizinan.

Dilansir dari koran Jakarta, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengungkapkan "Kami mewajibkan setiap pengembangan bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mall dan apartemen menyediakan fasilitas dan aksesibilitas fisik maupun non fisik bagi penyandang disabilitas." Minggu (10/2).

Peraturan ini dilakukan demi untuk memenuhi implementasi hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 mengenai perlindungan bagi penyandang berkebutuhan khusus. Jika fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tidak tertera dalam GPA maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses. Oleh karena itu pemohon harus merevisi GPA sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi pun akan diberikan jika gedung tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas penyandang disabilitas Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  

Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain adalah sarana parkir khusus dengan ukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter. Memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukutan 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman. Gedung tersebut pun diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus disabilitas.

Selain itu pelayanan publik pun harus tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping. Hal ini merupakan sebuah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya