Kasus Covid-19 Melandai, PSBB Jakarta Tetap Diperpanjang

Kasus Covid-19 Melandai, PSBB Jakarta Tetap Diperpanjang - GenPI.co
karyawan restoran memasang tanda jaga jarak saat terjaring razia PSBB. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih  terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif virus corona jika pelonggaran diberlakukan.

BACA JUGA: Setelah Menikah, 4 Artis Cantik Ini Hengkang dari Dunia Hiburan

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies.

Menurut Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus covid-19. 

Tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya