Aspirasi Buruh Jabar akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI

Aspirasi Buruh Jabar akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate. Foto: Rizal/Humas Jabar

Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan. 

:arena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” ucapnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demontrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demontrasi dari para buruh se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.

“Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh," katanya.

Kini, dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Ridwan Kamil mengimbau kepada para buruh di Jabar untuk tidak lagi melakukan demontrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.

“Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan demontrasi baik di ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat," tuturnya.

Karena niat dan maksud agar Pemerintah Provinsi Jabar menyampaikan aspirasi buruh sudah dilaksanakan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya