Ganjil Genap Tak Berlaku Selama PSBB Transisi

Ganjil Genap Tak Berlaku Selama PSBB Transisi - GenPI.co
Kawasan ganjil genap. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tidak akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Diketahui PSBB transisi mulai diberlakukan hari ini, Senin, (12/10). 

"Sehubungan dengan berlakunya PSBB transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta sementara masih DITIADAKAN sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali," tulis akun Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

BACA JUGA: Catat Nih, Tes Swab di Puskesmas Gratis

Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengatur soal ganjil genap saat PSBB transisi. Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur lewat Keputusan Gubernur. 

“Sistem ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh,” kata Anies lewat keterangannya, Minggu (11/10).

BACA JUGA: Maju Pilpres 2024, Gatot Nurmantyo Bakal Bikin Partai Baru?

Sistem ganjil genap sendiri mulai tidak berlaku sejak PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*) 
 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya