Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Demo oleh Polisi

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Demo oleh Polisi - GenPI.co
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho berbincang dengan sejumlah pedemo yang ditangkap Polda Metro Jaya. FOTO: Antara/Ho

Lalu keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.

"Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki,  walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Teguh.

Menurut Teguh, seharusnya para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri dan untuk itu perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.

BACA JUGA: Pengamat: Kualitas Juru Bicara Presiden Buruk

"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.

Selain itu, Ombudsman menyayangkan adanya tindakan kepolisian yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada pelajar berdemo UU Cipta Kerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya