Petugas TPS Harus Memberi Akses Kemudahan Disabilitas 

Petugas TPS Harus Memberi Akses Kemudahan Disabilitas  - GenPI.co
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Freepik

GenPI.co - Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Ilham menyampaikan, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dalam pasal 16 ayat (2) dijelaskan, TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

BACA JUGA: Keren, Dua Wanita Disabilitas Inspiratif

"Bahkan normanya, itu menjadi satu norma yang disoalkan dan bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang memudahkan akses bagi disabilitas," kata Ilham dalam diskusi virtual bertajuk “Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi”, Kamis (22/10).

Ilham menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pintu masuk keluar TPS dan penempatan meja untuk bilik suara bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. 

"Pintu masuk keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda," jelasnya. 

BACA JUGA: Jokowi Payah Cuma Marah Saja, Tapi Nggak Berani Ganti Menteri

"Meja kotak suara tidak terlalu tinggi, sehingga kotak bisa dicapai oleh pemilih yang menggunakan kursi roda," imbuhnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya