Ratusan Warga Tangerang Geruduk Kantor BPN

Ratusan Warga Tangerang Geruduk Kantor BPN - GenPI.co
Ratusan warga Tangerang demo Kantor Kantor ATR/BPN. Foto: GenpI.co

Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir aksi kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji,  Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi. 

Dia mengatakan, masyarakat di (Tangerang) Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain. 

"Anehnya, semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah," kata Heri, Selasa (27/10).

Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.

"Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum," tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.

Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini. 

"Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM)," tuturnya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Gembong mengaku bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya