Pengumuman, UMP DKI Jakarta 2021 Tidak Naik

Pengumuman, UMP DKI Jakarta 2021 Tidak Naik - GenPI.co
Wagub DKI Riza Patria. FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, mengatakan Upah Minumun Provinsi (UMP) 2021 tidak naik mengacu aturan pemerintah pusat. 

"Kami di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: UMP Tak Naik, Buruh Siapkan Perlawanan

Akan tetapi, Riza menyadari ada keinginan dari para pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.

"Keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya," kata Riza.

UMP tahun 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Punya Elektabilitas Tinggi, Ganjar Pranowo Dielus PKS

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019 lalu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya